Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Berlakukan PSBB, Bus AKAP Dilarang Masuk Pukul 18.00 WIB

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |21:24 WIB
 Jakarta Berlakukan PSBB, Bus AKAP Dilarang Masuk Pukul 18.00 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

 Korban Covid-19

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah koordinasi intens dengan para Kadishub dari Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dirinya berharap daerah lainnya juga bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami intens koordinasi dan tentu kami berharap dengan koordinasi ini, seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan,” katanya.

Ia mengaku tak akan melakukan penyetopan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah wajib mengacu kepada ketentuan ini. Ketentuannya adalah tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement