Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30.431 Baby Lobster Senilai Rp4,5 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |14:34 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30.431 <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp4,5 Miliar
Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di Jambi. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

JAMBI – Penyelundupan baby lobster (BL) masih saja terjadi. Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi menemukan sebanyak 5 boks sterofoam berisi puluhan ribu baby lobster di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa 7 April malam.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Arif Budi Winova mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan baby lobster melalui Perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.

Petugas langsung melakukan penelusuran ke daerah-daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit.

Sesampainya di sekitar Jalan Lingkar Selatan, petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya sedang melakukan bongkar-muat boks dari sebuah mobil minibus.

Saat tim mendekati kegiatan bongkar-muat tersebut, mereka langsung kabur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement