Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30.431 Baby Lobster Senilai Rp4,5 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |14:34 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30.431 <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp4,5 Miliar
Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di Jambi. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

"Karena situasi malam, para pelaku melarikan diri, sehingga tim hanya bisa mengamankan 5 boks yang diduga merupakan baby lobster," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Setelah digeledah dan dihitung, barang bukti yang diamankan dari 5 boks sterofoam berisi total 30.431 baby lobster.

"Dengan rincian 30.200 baby lobster jenis Pasir dan 231 baby lobster jenis Mutiara dalam keadaan hidup. Baby lobster ini dikemas dalam 153 kantong plastik beroksigen. Bila dinilai lebih kurang Rp4.576.200.000," jelasnya.

Rencananya, petugas bersama BKIPM Jambi melakukan pelepasliaran baby lobster ke habitatnya dengan lokasi yang sudah ditentukan.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," tandasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement