Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |11:22 WIB
Polri Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer
Kombes Asep Adi Saputra (OKezone)
A
A
A

Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku diantaranya adalah, memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement