Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggaran PSBB Hari Pertama : Banyak Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |19:13 WIB
Pelanggaran PSBB Hari Pertama : Banyak Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang
Polda Metro Jaya melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB (Foto: okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, masih banyaknya pelanggaran pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Mayoritas pelanggar, kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat (mobil).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB, jumlah penumpang memang dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Contohnya, mobil sedan hanya boleh diisi oleh tiga penumpang. Sedangkan mobil dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi lima penumpang.

"Memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini," kata Yusri saat dihubungi Okezone, Jumat (10/4/2020).

ilustrasi corona foto: ist 

Yusri mengaku tidak mengetahui berapa banyak pengendara mobil yang melanggar aturan jumlah penumpang. Sebab, saat ini para pelanggar tersebut baru diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk kembali pulang untuk menurunkan penumpang sesuai dengan aturan.

"Jadi, sifatnya sosialisasi langsung aplikatif di lapangan, dengan sanksi walau baru berupa teguran dan disuruh pulang untuk mengurangi penumpangnya, mudahan-mudahan ini menjadi efek jera," bebernya.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Pemerintah: Ini Bukan Kebijakan Baru, Tapi Komitmen Baru 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement