Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 Baby Lobster Senilai Rp4,2 Miliar

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |03:01 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp4,2 Miliar
Ungkap kasus penyelundupan baby lobster di Jawa Timur. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Anggota Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 27.542 baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura. Puluhan ribu benih itu diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial AJ, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah; dan MDS, warga Jalan Teladan I, Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan baby lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.

"Lalu tim penyidik menangkap pelaku di Tol Kejapanan dengan menaiki mobil Avanza hitam nopol G-9486-NM yang di dalamnya membawa satu styrofoam berisi 27.542 benih lobster," terangnya, Kamis 9 April 2020.

Ia menerangkan, baby lobster itu terdiri dari 26.222 jenis pasir dan 1.320 jenis mutiara. Di mana baby lobster tersebut akan dibawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pengemasan ulang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement