Kemudian siap diselundupkan dengan tujuan Singapura lewat Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu darat dan udara. Jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar Rp4,2 miliar.
"BB yang diamankan 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper merah, jeriken dan selang, serta pompa," paparnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf M Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
(Hantoro)