BOGOR - Sebanyak 79 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor dibebaskan. Warga binaan itu mendapat asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
"Rinciannya 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat terhitung sejak 1-7 April 2020," kata Kalapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor Teguh Wibowo, Sabtu (11/4/2020).
Mereka yang bebas telah memenuhi persayaratan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020 dan bukan warga negara asing (WNA) dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).
"Bukan pidana yang masuk PP 99 Tahun 2012 (pidana kasus narkotika pidana lebih 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap Keamanan Negara dan HAM berat," tambahnya.