Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Penyebaran Virus Corona, 79 Napi di Lapas Kelas IIA Bogor Dibebaskan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |00:30 WIB
 Cegah Penyebaran Virus Corona, 79 Napi di Lapas Kelas IIA Bogor Dibebaskan
Foto: Putra/Okezone.com
A
A
A

Seperti diketahui, pembebasan warga binaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Pembebasan itu menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni.

Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement