Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani. Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem erdkk ke admin kabupaten/kecamatan.
“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah di isi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi," tambahnya.
Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi adalah kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran dan efesien. Sehingga pada 2020 ini semua Provinsi sudah menggunakan usulan melalui sistem e-RDKK.
" Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk," pungkas Sarwo Edhy. (cm)
(Fahmi Firdaus )