BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan memberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan penerapan sanksi hukum kepada para pelanggarnya pada Rabu 15 April 2020.
Hal itu sesuai dengan persetujuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Sabtu 11 April 2020 kemarin.
"Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan," katanya di Bekasi, Minggu (12/4/2020).
