MANADO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado dikarenakan adanya kekhawatiran terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mereka khawatir adanya covid-19 ini, karena kemarin kita telah melepas 115 asimilasi yang di rumahkan, nah sekarang kondisi lapas di tuminting ini ada 435," ujar Lumaksono, Sabtu (11/4/2020) malam.
Menurut dia, sebagian dari para warga binaan tersebut takut dengan Covid-19 sehingga meminta untuk dibebaskan namun tidak bisa dibenarkan karena sesuai ketentuan.
"Karena ketentuan kita yang dibebaskan itu adalah mereka yang betul-betul narapidana umum, sedangkan yang meminta itu adalah kebanyakan dari narapidana narkoba dan itu tidak termasuk dalam prioritas yang kita asimilasi di rumah," jelas Lumaksono.

Negosiasi yang dilakukan dengan Kepala Divisi Pemasyarakat beserta jajaran yang ada di lapas tuminting untuk mencari tahu apa kehendak sebenarnya namun negosiasi tidak tercapai sehingga diambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
"Sekarang kita sedang menginfentarisir kerusakan apa yang ada di lapas tuminting ini dan kondisi saat ini sudah kondusif," pungkasnya.
(Awaludin)