KETAPANG - Di Kabupaten Ketapang, ada hal lain yang terjadi saat penyemprotan disinfektan dilakukan warga demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Seorang warga Nanga Tayap berinisial YS, ditangkap warga dan kepolisian setempat saat sedang menyemprot disinfektan.
"Yang bersangkutan diamankan pihak Polsek Nanga Tayap bersama warga yang saat itu sedang melakukan penyemprotan disinfektan untuk menangkal penyebaran virus corona pada Minggu kemarin," ujar Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasatres Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing, Minggu (12/4/2020).
Berdasarkan informasi dari warga, kata Anggiat, pemuda 24 tahun ini memang sudah lama diintai karena sering mengedarkan narkoba.
"Penangkapan ini ketika beberapa masyarakat dengan anggota Polsek Nanga Tayap Briptu Suhendri sedang melakukan penyemprotan disinfektan di jalan raya dekat Pos Kamling. Tiba-tiba beberapa masyarakat yang sedang nyemprot, menahan dan menangkap YS," kata Anggiat.
Ia menambahkan, saat itu juga YS digeledah. Hasilnya ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram. "Barang haram ini ditemukan di tas kecil selempang yang dibawanya," jelas dia.