Baca Juga : Heboh Suara Dentuman, PVMBG Hanya Akan Fokus Monitor Gunung Api & Erupsi
Berdasarkan keterangan YS, sambung Anggiat, satu paket sabu yang dibawanya itu diperoleh dari HS. Mendapat pengakuan itu, kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 36 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 15,58 gram. Ditemukan juga barang bukti lainnya.
Kini, kedua tersangka dan barang temuan dibawa ke Mapolsek dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Angkasa Yudhistira)