Sanksi tersebut menurutnya ada sanksi yang dilanjutkan ke kepolisian dengan pidana karena telah merusak atau opsi sebatas sanksi tata tertib.
"Bisa kita pindahkan kalau memang susah diatur pindahkan ke lapas-lapas yang memiliki intervensi kuat untuk melakukan itu agar tidak terjadi lagi kerusuhan pembakaran di tempat-tempat lain," pungkasnya.
(Rizka Diputra)