Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aparat Gabungan Akan Disebar di 30 Titik Jalan Kota Bekasi jika PSBB Diterapkan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |10:25 WIB
Aparat Gabungan Akan Disebar di 30 Titik Jalan Kota Bekasi jika PSBB Diterapkan
Petugas Dishub berjaga di ruas jalan Kota Bekasi (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

Segala aktivitas warga yang menyangkut sosial interaksi kata dia, pasti dibatasi. Selain itu pergerakan orang atau kendaraan ke keluar masuk juga akan dibatasi.

Hanya ada beberapa yang tidak dibatasi yakni distribusi bahan pokok, gas, maupun yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Semua sudah kita buat dalam satu keputusan. Rincian aturannya akan segera kita munculkan sosialisasikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, semua teknis dan aturan PSBB di Kota Bekasi tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta. Contohnya yakni pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum dan pribadi.

"Teknis aturan sama, sakitnya sama, orangnya sama, mobilitasnya dari DKI ke kita, dari kita ke DKI. Yang beda itu besaran bansosnya," kata dia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement