DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mentapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penyebaran virus corona (Covid-19).
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Data Rapid Test Jakarta : 1.203 Warga Positif Virus Corona
Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan, yang tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

"Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan ditempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," jelasnya.
Idris mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker ketika di luar rumah dan meminta agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.