Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Minta Deputi Penindakan Langsung Terapkan Pasal TPPU

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |14:04 WIB
Ketua KPK Minta Deputi Penindakan Langsung Terapkan Pasal TPPU
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan tugas kepada Brigjen Pol Karyoto yang baru dilantiknya sebagai Deputi Penindakan di lembaga antirasuah.

Firli ingin Karyoto langsung menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi di KPK.

"Diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," kata Firli di Gedung Merah Putih melalui live di akun Instagram resmi KPK, Selasa (14/4/2020).

Firli menilai, upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang negara dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Firli

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement