JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan tugas kepada Brigjen Pol Karyoto yang baru dilantiknya sebagai Deputi Penindakan di lembaga antirasuah.
Firli ingin Karyoto langsung menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi di KPK.
"Diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," kata Firli di Gedung Merah Putih melalui live di akun Instagram resmi KPK, Selasa (14/4/2020).
Firli menilai, upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang negara dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Firli