Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Minta Deputi Penindakan Langsung Terapkan Pasal TPPU

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |14:04 WIB
Ketua KPK Minta Deputi Penindakan Langsung Terapkan Pasal TPPU
ilustrasi
A
A
A

Mantan Kabarhakam Polri itu menambahkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto juga perlu bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana korupsi.

"Lakukan pembentukan Satgas yang efektif. Menempatkan informasi yang diberikan PPATK berupa laporan hasil dari analisis PPATK, dan juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," terang Firli

Baca Juga : Pedoman bagi Warga Jakarta yang Ingin Belanja Makanan saat PSBB

Ia menambahkan, saat ini prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi berada di sektor pembangunana sumber daya alam (SDA). Sehingga, sektor tersebut sangat berpengaruh dalam perekonomian Indonesia.

"Kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga. Itu sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement