Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah soal Omnibus Law Cipta Kerja

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |18:44 WIB
7 Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah soal Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi Gedung DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

5. Menyetujui pengumpulan DIM oleh fraksi-fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan. (catatan: bagi fraksi-fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).

6. Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

(catatan: pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit.” Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada).

7. Menyetujui menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh UU (sekitar 79 RUU yang terdampak RUU tentang Cipta Kerja dengan draft RUU tentang Cipta Kerja (sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan), yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement