JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heriawan membenarkan anak buahnya kembali meringkus seorang aktor senior Tio Pakusadewo. Pihaknya menangkap Tio terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Iya benar (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Herry kepada wartawan, Selasa (13/4/2020).
Hanya saja, Herry belum dapat merinci kronologis penangkapan Tio di rumah kontrakannya di bilangan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Pihak kepolisian mengamankan paket ganja dan alat hisap (bong) sabu.
Baca juga: Kisah Kurir Makanan Bekerja di Tengah Wabah Corona demi Balas Jasa Tenaga Medis
Sebelumnya, Tio pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Namun setelah lewat tiga bulan, dia dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat dirinya menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program. Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rumah tahanan kala itu.
Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.