PALEMBANG – Setelah dua tahun menjadi buronan karena melakukan penggeroyokan terhadap seorang pegawai honorer di Kota Palembang hingga menyebabkan korbannya meninggal, akhirnya DK alias Debong (21) ditangkap anggota Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel pada Minggu 12 April.
Kanit IV Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pegawai YRS (30) sampai menyebabkan meninggal karena menderita delapan tusukan.
"Diketahui pengeroyokan itu di dalam diskotek pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari yang dilakukan oleh delapan orang, salah satunya tersangka DK alias Debong," jelasnya, Selasa (14/4/2020).
Hasil interograsi, tersangka berperan memukul wajah dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tangan dan perut. Namun, hal itu masih terus didalami lebih lanjut untuk mendapatkan fakta-fakta lain.
"Anggota kami menangkap tersangka di daerah Pagaralam. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya," ungkapnya.
Sementara pengakuan tersangka selama ini hanya bersembunyi di Palembang, berpindah-pindah tempat tinggal saja, diajak menginap di tempat temannya. Mulai daerah Lemabang, Pakjo, hingga diajak pergi ke Pagaralam.
"Memang sudah tahu kalau teman-teman lainnya ditangkap, dari berita, dan sebenarnya mau menyerahkan diri ke polisi tapi ditahan oleh teman saya. Kebetulan juga saya takut kalau harus menyerahkan diri ke polisi," ucap tersangka DK.
Sebelumnya anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menangkap empat pelaku lainnya yakni BAS (25), MGP (22), DR alias Acil (22), dan Frd (27).
Bertambah dengan diringkusnya DK alias Debong (21). Sementara satu pelaku lagi masih DPO yakni Mnd.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.