JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghentikan sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil setelah kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi menuai kritik.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyatakan pihaknya sepakat dengan usulan dari berbagai pihak termasuk DPR untuk menghentikan sementara pembebasan narapidana. Namun, ditekankan Bambang, kebijakan pembebasan narapidana itu awalnya diambil atas dasar pandangan dari berbagai pihak.
"Setuju, dihentikan. Sebelum mengambil keputusan, Pak Menteri juga meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, sejumlah pihak baik kriminolog maupun anggota DPR mengkritik keputusan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly yang mengeluarkan kebijakan tentang pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Sebab, timbul persoalan baru dampak dari pembebasan narapidana dan anak tersebut. Salah satunya yakni, narapidana yang kembali berulah usai dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi. Oleh karenanya, sejumlah pihak meminta agar kebijakan itu dievaluasi kembali.