Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Hentikan Kebijakan Pembebasan Narapidana Usai Menuai Kritik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |07:00 WIB
Kemenkumham Hentikan Kebijakan Pembebasan Narapidana Usai Menuai Kritik
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana di dalam penjara. Bahkan, setelah bebas dari penjara lewat program asimilasi dan integrasi, para narapidana itu masih diawasi.

"Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain, disamping itu mereka juga diberi bekal tentang nilai-nilai spiritual sehingga menjadi sosok yang baik, pribadi yang baik dan siap untuk kembali ke masyarakat," bebernya.

"Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana," sambung Bambang.

Sejauh ini, sudah ada sekira 35 ribu lebih narapidana dan anak yang dibebaskan oleh Kemenkumham lewat program asimilasi dan integrasi. Rencana awal Kemenkumham mengeluarkan program pembebasan tersebut, untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona di dalam lpas serta rutan.

Sebab, lapas dan rutan yang ada di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas. Namun, program pembebasan tersebut juatru menuai kritikan dari berbagai kalangan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement