JAKARTA - Tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) yakni, Bogor, Depok, dan Bekasi, (Bodebek) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19), hari ini, Rabu (15/4/2020).
Sejalan dengan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek. Pergub tersebut mengatur tentang penerapan PSBB di Bodebek.
Dalam pergub tersebut diatur pembatasan sejumlah aktivitas. Sejumlah kegiatan yang dibatasi yakni, aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah.
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online
Aturan itu tak berlaku bagi institusi pendidikan atau lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi selama PSBB.