BEKASI - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke wilayah Jawa Barat terutama Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi resmi diberlakukan, Rabu (15/4/2020). Penerapan ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terlebih, Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang masuk zona merah atas penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
Meski demikian, hilir mudik warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sepakan ini sulit terhindarkan. Pasalnya, masih banyak warga Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan rutinitas ke Jakarta, yang terlebih dulu menerpakan PSBB.
Lalu bagimana cara kerja PSBB ini, ketika Kota dan Kabupaten Bekasi mulai diberlakukan? Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakukan pelaksanaan PSBB penanganan wabah virus corona atau Covid-19, Pemkot Bekasi melarang masyarakat berkerumun atau berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasiltas umum.
Aturan ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020 soal peraturan pelaksanaan PSBB. Selain itu, ada juga Perwal 22/2020 yang juga memberlakukan penutupan fasilitas umum selama PSBB berlangsung.
Seperti rumah makan, restoran dan sejenisnya Perwal mewajibkan agar konsumen untuk membawa pesanan makanan maupun minuman dengan kata lain tidak mengizinkan makan di tempat. Terkit operasional tempat makan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 Perwal 22/2020.
Aturan-aturan yang tertuang dalam Perwal Kota Bekasi ini mirip dengan aturan PSBB di Jakarta. Dalam Perwal Kota Bekasi dijabarkan bahwa fasilitas yang diperbolehkan kegiatan lebih dari lima orang adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari.
Misalnya, Pasar Rakyat, Toko Swalayan (berjenis minimarket, supermarket), toko klontong dan laundry. Tempat-tempat seperti ini, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap beroperasi, hanya saja ada pembatasan.
Selanjutnya pusat olahraga juga diperbolehkan, namun dianjurkan untuk kegiatan secara mandiri. Tak hanya itu, Perwal PSBB Kota Bekasi juga membatasi penumpang di kendaraan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Pemerapan ini sama halnya seperti Jakarta, untuk angkutan roda dua, termasuk ojol hanya dapat mengangkut barang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18.
Atas pemberlakuan itu, pria yang disapa Pepen ini berharap warga Bekasi dapat mentaati aturan saat PSBB diterapkan. Hal ini tak lain bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus menular tersebut.