Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Kota dan Kabupaten Bekasi Resmi Diterapkan, Ini Aturannya

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |05:15 WIB
PSBB Kota dan Kabupaten Bekasi Resmi Diterapkan, Ini Aturannya
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Apalagi, Bekasi dan daerah penyangga DKI Jakarta lainnya termasuk zona merah kasus positif virus corona.

Sejalan dengan kota-kota lainnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengikuti penerapan PSBB seperti DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan virus corona di Kabupaten Bekasi.

Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barberahop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat 3.

Tak hanya itu, ojek online di wilayah Pemkab Bekasi juga tidak diperbolehkan mengangkut orang, terkecuali barang. Lalu, jumlah penumpang pada transportasi pribadi dan umum juga dibatasi.

Penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 4.

Lalu apa poin-poin apa saja yang berlaku di Kabupaten Bekasi selama PSBB berlaku? Selama PSBB setiap orang diwajibkan hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker selama keluar rumah.

Kemudian penghentian kegiatan sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya aktivitas belajar diubah pelaksanaanya di rumah dengan sistem pelajaran jarak jauh.

Selanjutnya penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor. Sebagai gantinya proses bekerja dilakukan di rumah. Pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamana , ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi industri, ekapor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Berikutnya penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagai gantinya kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelolaan tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan warnet salon wajib menutup sementara selama PSBB diterapkan.

Begitu juga bagi kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang diantara kegiatan politik, kegiatan olahraha, hiburan, akademik dan budaya.

Dan yang terakhir penggunaan mobil penumpang, angkutan penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengguna sepeda motor pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Sedangkan angkutan roda dua basis aplikasi dibatasi penggunannya hanya untuk angkutan barang.

Secara keseluruhan, penerapan PSBB sama halnya yang diterpkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Depok, dan Pemerintah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement