Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Kota dan Kabupaten Bekasi Resmi Diterapkan, Ini Aturannya

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |05:15 WIB
PSBB Kota dan Kabupaten Bekasi Resmi Diterapkan, Ini Aturannya
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

BEKASI - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke wilayah Jawa Barat terutama Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi resmi diberlakukan, Rabu (15/4/2020). Penerapan ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terlebih, Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang masuk zona merah atas penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

Meski demikian, hilir mudik warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sepakan ini sulit terhindarkan. Pasalnya, masih banyak warga Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan rutinitas ke Jakarta, yang terlebih dulu menerpakan PSBB.

Lalu bagimana cara kerja PSBB ini, ketika Kota dan Kabupaten Bekasi mulai diberlakukan? Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakukan pelaksanaan PSBB penanganan wabah virus corona atau Covid-19, Pemkot Bekasi melarang masyarakat berkerumun atau berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasiltas umum.

Aturan ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020 soal peraturan pelaksanaan PSBB. Selain itu, ada juga Perwal 22/2020 yang juga memberlakukan penutupan fasilitas umum selama PSBB berlangsung.

ilustrasi

Seperti rumah makan, restoran dan sejenisnya Perwal mewajibkan agar konsumen untuk membawa pesanan makanan maupun minuman dengan kata lain tidak mengizinkan makan di tempat. Terkit operasional tempat makan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 Perwal 22/2020.

Aturan-aturan yang tertuang dalam Perwal Kota Bekasi ini mirip dengan aturan PSBB di Jakarta. Dalam Perwal Kota Bekasi dijabarkan bahwa fasilitas yang diperbolehkan kegiatan lebih dari lima orang adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari.

Misalnya, Pasar Rakyat, Toko Swalayan (berjenis minimarket, supermarket), toko klontong dan laundry. Tempat-tempat seperti ini, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap beroperasi, hanya saja ada pembatasan.

ilustrasi

Selanjutnya pusat olahraga juga diperbolehkan, namun dianjurkan untuk kegiatan secara mandiri. Tak hanya itu, Perwal PSBB Kota Bekasi juga membatasi penumpang di kendaraan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Pemerapan ini sama halnya seperti Jakarta, untuk angkutan roda dua, termasuk ojol hanya dapat mengangkut barang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18.

Atas pemberlakuan itu, pria yang disapa Pepen ini berharap warga Bekasi dapat mentaati aturan saat PSBB diterapkan. Hal ini tak lain bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus menular tersebut.

Apalagi, Bekasi dan daerah penyangga DKI Jakarta lainnya termasuk zona merah kasus positif virus corona.

Sejalan dengan kota-kota lainnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengikuti penerapan PSBB seperti DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan virus corona di Kabupaten Bekasi.

Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barberahop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat 3.

Tak hanya itu, ojek online di wilayah Pemkab Bekasi juga tidak diperbolehkan mengangkut orang, terkecuali barang. Lalu, jumlah penumpang pada transportasi pribadi dan umum juga dibatasi.

Penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 4.

Lalu apa poin-poin apa saja yang berlaku di Kabupaten Bekasi selama PSBB berlaku? Selama PSBB setiap orang diwajibkan hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker selama keluar rumah.

Kemudian penghentian kegiatan sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya aktivitas belajar diubah pelaksanaanya di rumah dengan sistem pelajaran jarak jauh.

Selanjutnya penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor. Sebagai gantinya proses bekerja dilakukan di rumah. Pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamana , ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi industri, ekapor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Berikutnya penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagai gantinya kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelolaan tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan warnet salon wajib menutup sementara selama PSBB diterapkan.

Begitu juga bagi kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang diantara kegiatan politik, kegiatan olahraha, hiburan, akademik dan budaya.

Dan yang terakhir penggunaan mobil penumpang, angkutan penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengguna sepeda motor pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Sedangkan angkutan roda dua basis aplikasi dibatasi penggunannya hanya untuk angkutan barang.

Secara keseluruhan, penerapan PSBB sama halnya yang diterpkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Depok, dan Pemerintah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement