Sementara anggota gabungan akan dibagi dalam dua shift, 25 anggota pagi hari dan 25 anggota di sore hingga malam hari.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu pukul 00.00 WIB dini hari.
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan yakni 15-28 April 2020.
(Rizka Diputra)