BOGOR - Mulai hari ini, Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. Semua kegiatan di tempat umum akan dibatasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Saya mengerti PSBB ini akan banyak menimbulkan masalah. Sebab untuk sementara ini warga akan dibatasi pergerakannya. Tidak sedikit warga yang tidak bisa mencari nafkah seperti biasa, tidak bisa ngerumpi seperti biasa, tidak bisa silaturahmi dengan kerabat dan sanak saudara seperti biasa, bahkan solat Jumat ke masjid atau beribadah ke gereja seperti biasa pun tidak bisa. Kalau bisa harus melalui media komunikasi internet," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Situasi pun kian berat, karena tidak sedikit warga Kabupaten Bogor dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan atau tempatnya bekerja terimbas virus corona.
"Saya atau siapa pun sesungguhnya tidak ingin PSBB. Saya ingin warga Kabupaten Bogor lincah bergerak mencari nafkah, bersilaturahmi dan beribadah sebagaimana mestinya. Tetapi, saya harus melakukan PSBB karena faktanya sudah cukup banyak warga yang meninggal karena corona, tidak sedikit yang masuk dalam status orang dalam pengawasan dan tidak sedikit pula yang berada dalam status pasien dalam pengawasan di rumah sakit," ungkapnya.