DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu, 15 April 2020. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
Saat PSBB diterapkan, hanya 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona.
Namun sejauh ini, diketahui masih terdapat perusahaan-perusahaan yang belum dapat menghentikan aktifitas produksi, dan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi karyawanya. Padahal perusahaan itu tidak masuk dalam 11 bidang usaha yang dimaksudkan.
"Ada sekitar 20 perusahaan besar, termasuk di antaranya memiliki pabrik, yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Separuhnya menyanggupi karyawanya bekerja dari rumah tapi sisanya masih bekerja di tempat kerjanya," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad di Depok, Rabu (15/4/2020).
Dia mengklaim, pihaknya terganjar kendala untuk melarang perusahaan besar itu beroprasi dimasa pandemi Covid-19.