"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelasnya.
Bahkan, Idris mengutarakan jika kebijakan peraturan soal PSBB dipaksakan disinyalir bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan lantaran perusahaan tersebut merugi dan tidak berproduksi. Maka itu, pemerintah daerah khususnya Kota Depok hanya bisa memantau kebijakan aturan perusahaan yang tetap melakukan aktifitas produksi.
"Pemerintah daerah hanya bisa memantau Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah,"pungkasnya.
(Awaludin)