Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Pantau 20 Perusahaan yang Masih Produksi saat PSBB

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |19:40 WIB
 Pemkot Depok Pantau 20 Perusahaan yang Masih Produksi saat PSBB
Wali Kota Depok, Muhammad Idris (foto: Okezone.com)
A
A
A

"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelasnya.

 

Bahkan, Idris mengutarakan jika kebijakan peraturan soal PSBB dipaksakan disinyalir bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan lantaran perusahaan tersebut merugi dan tidak berproduksi. Maka itu, pemerintah daerah khususnya Kota Depok hanya bisa memantau kebijakan aturan perusahaan yang tetap melakukan aktifitas produksi.

"Pemerintah daerah hanya bisa memantau Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah,"pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement