JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD). Ada empat saksi perkara itu dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Keempat saksi itu yakni, penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Agus Hariyanto; pihak swasta, David Muljono dan Stevano Murphy; serta advokat Mahdi Yasin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Informasi Haris Azhar soal Keberadaan Nurhadi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan usai tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Salman Mardira)