Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Aliran Uang untuk Nurhadi Lewat Seorang Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |20:56 WIB
KPK Selisik Aliran Uang untuk Nurhadi Lewat Seorang Saksi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap dan gratifikasi yang mengalir ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik menelisik aliran uang itu ke seorang saksi pihak swasta yang diperiksa hari ini. Saksi tersebut yakni, David Muliono.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, di mana penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/4/2020).

Selain David, penyidik juga memeriksa seorang Advokat, Mahdi Yasin. Terhadap Mahdi Yasin, penyidik menggali keterangannya untuk penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Kepada Mahdi Yasin, penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan pra peradilan," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Baca Juga : Positif Virus Corona , 46 Tenaga Medis Tetap Ceria dan Semangat

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement