"Kan memang sudah diimbau oleh pemerintah, mau bagaimana lagi," kata dia.
Sementara, pedagang kelontong Mutia (29) mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Kita ikutin saja, karena ini demi kepentingan bersama. Mudah-mudahan cepet berlalu, dan kembali normal," kata dia kepada Okezone.
Diketahui, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Kariman mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 510/2579/Disperindag.Dag tentang pembatasan jam operasional kegiatan usah perdagangan dan jasa di Kota Bekasi saat PSBB.
Dalam surat edaran itu, usaha perdagangan dan jasa dibatasi jam opersionalnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.