"Jam operasional ini tidak berlaku untuk usaha di bidang kesehatan, untuk kuliner juga sama tapi jelasnya Disparbud yang atur," ujar Kariman kepada wartawan.
Kebijakan pembatasan jam operasional itu juga termasuk pasar tradisional dan pasar swasta, hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 hingha 18.00 WIB.
"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat," beber dia.
Sementara, jam operasional mal dan swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. "Swalayan ini seperti Alfamart Indomaret dan sejenisnya, jam 8 malam wajib sudah tutup," ungkap dia.
(Qur'anul Hidayat)