Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |10:57 WIB
Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemenkes RI, sebagai upaya memutus rantai virus corona (Covd-19). Jika PSBB yang diajukan dikabulkan, Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumbar akan membatasi pergerakan orang. 

Keinginan itu telah disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah kepada Gubernur Sumbar, saat video conference dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

“Jika PSBB dilakukan, kami ingin ketegasan, nantinya mereka yang bisa masuk Padang adalah mereka yang hanya memiliki KTP Padang,” kata Mahyeldi, Kamis (16/4/2020)

Pertimbangannya, masih banyak warga yang datang ke daerah berjuluk 'Kota Tercinta'. Hal itu membuat jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) serta positif Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Libatkan Ojol & Opang Salurkan Bansos Selama PSBB

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement