“Pembatasan pergerakan orang ini perlu ketegasan bersama dan sinergi (antar daerah),” ujar Mahyeldi.
Warga yang sudah berada di Kota Padang atau yang sedang kuliah, sekolah atau dan bekerja di Padang sebelum ditetapkan PSBB diperbolehkan tinggal, namun tidak boleh keluar daerah. Saat ini Kota Padang masih melakukan pembatasan selektif.

Penetapan PSBB ini akan kembali dirapatkan dua hari ke depan dengan seluruh kepala daerah di Sumbar. Rencana PSBB tingkat provinsi ini telah dirampungkan kemarin saat rapat bersama kepala daerah. Hasilnya, 19 kepala daerah di Sumbar setuju penerapan PSBB.
Saat ini menunggu rencana masing-masing kepala daerah. Jika sudah selesai maka akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.