Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |10:57 WIB
Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pembatasan pergerakan orang ini perlu ketegasan bersama dan sinergi (antar daerah),” ujar Mahyeldi.

Warga yang sudah berada di Kota Padang atau yang sedang kuliah, sekolah atau dan bekerja di Padang sebelum ditetapkan PSBB diperbolehkan tinggal, namun tidak boleh keluar daerah. Saat ini Kota Padang masih melakukan pembatasan selektif.

Infografis Okezone

Penetapan PSBB ini akan kembali dirapatkan dua hari ke depan dengan seluruh kepala daerah di Sumbar. Rencana PSBB tingkat provinsi ini telah dirampungkan kemarin saat rapat bersama kepala daerah. Hasilnya, 19 kepala daerah di Sumbar setuju penerapan PSBB.

Saat ini menunggu rencana masing-masing kepala daerah. Jika sudah selesai maka akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement