MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Makassar, melalui Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Setelah terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan. "Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini," kata Nurdin Abdullah, Kamis 16 April 2020.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Tolak Penyetopan Operasional KRL saat PSBB
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.

"Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran," ucapnya.
Selain itu, oang dalam pemantauan (ODP) harus dipastikan sudah dalam karantina. Selanjutnya baru mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini.
"Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.