Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |14:12 WIB
Sidang <i>Online</i> Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah
Sidang online Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani (Ist)
A
A
A

PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang korupsi Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani.

Sidang kali ini mendengarkan Saksi Ahli yang meringakan terdakwa Ahmad Yani yang disebut menerima suap dari pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito menghadirkan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Sidang juga mendengarkan keterangan Terdakwa Ahmad Yani dalam persidangan yang digelar secara online (teleconference).

Dalam sidang itu, disebutkan saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019 yang melibatkan A Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi terkait pemberian USD35.000 untuk Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, posisi Ahmad Yani tengah berada di kantor Pemerintah Daerah Muara Enim.

Sore itu, ia selaku bupati sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah. Ahmad Yani disebut tidak pernah mengetahui apalagi “memerintah” A Elfin MZ Muchtar Kapolda Sumsel pada saat itu, Irjen Firli Bahuri.

Baca Juga: Sidang Suap Eks Bupati Muara Enim, Terdakwa Disebut Tak Terima Uang dalam Kardus

"Peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Chairul Huda.

Sementara itu, Margarito Kamis, berpendapat unsur “kewenangan” merupakan unsur “determinatif – penentu” dalam konstruksi perbuatan suap itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang berwenang menetapkan proyek adalah Kepala SKPD. Kemudian Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005.

"Apabila visi misi bupati tersebut adalah untuk percepatan pembangunan infrastruktur, secara hukum bukan hanya tidak ada masalah, melainkan hanya itu cara bupati mewujudkan visi dan misinya. Visi dan Misi Bupati dituangkan dalam Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Yani menerangkan di persidangan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah dan persetujuan terhadap proyek-proyek Jalan Jembatan di Dinas PUPR Muara Enim, yang menurut A. Elfin MZ Muchtar adalah persetujuan dan atau perintah dari Bupati Ahmad Yani, apalagi untuk menerima komitmen fee sebesar 10% sebagaimana yang dikatakan oleh Elfin.

"Yang terjadi justru Elfin lah yang menerima 1% komitmen fee dari Robi Okta Fahlevi dan tanah di Alam Sutera Tangerang. Saya juga tidak pernah menerima pemberian tanah dari Elfin di Muara Enim, karena faktanya yang membeli tanah tersebut adalah Elfin, yang pelunasannya berasal dari uang Robi," ungkapnya.

Selain itu, Ahmad Yani juga mengaku tidak pernah menerima pemberian mobil merek Tata dan Lexus karena mobil-mobil tersebut sebenarnya hanya dipinjam saja dari Robi dalam rangka memenuhi kebutuhan aktivitas Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement