Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disetujui Menkes, Sumbar Segera Berlakukan PSBB

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |23:48 WIB
Disetujui Menkes, Sumbar Segera Berlakukan PSBB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PADANG - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto. Alhasil, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam surat Menkes tertanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti yang dilansir di http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement