"Selama dirumahkan, orangtua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan covid-19," imbuhnya.
"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi physical distancing, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisasi potensi penularan covid-19 di Kota Jambi," tegas Fasha.
Instruksi Wali Kota Jambi itu tertuang dalam nomor 188.5.5/1674/Dinkes/2020 tanggal 19 April 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Saya berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan, menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan selalu berdoa kepada Allah agar wabah corona ini bisa cepat berlalu," imbaunya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.