Total narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak sejumlah 903. Total narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 36.641.
Sedangkan jumlah narapidana yang dibebaskan lewat program integrasi sebanyak 2.145, dan anak sejumlah 36. Total ada 2.181 narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program integrasi.
Berdasarkan aturan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Sedangkan untuk anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
“Potensi aksi anarkis dan kriminalitas selalu ada, terutama dalam situasi seperti ini. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi hingga level Polsek agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Keamanan Masyarakat Prioritas
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Reza Indragiri Amriel, mengatakan keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 soal pemebasan 30 ribu napi di tengan corona dilatari semangat kemanusiaan agar para napi dan anak binaan tidak terjangkit maupun menjangkiti sesama warga lapas dengan virus Corona.
Persoalannya, ada logika yang terputus ketika tujuan Kepmenkumham, yaitu "dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19", dibandingkan dengan kriteria semisal hanya "2/3 masa pidana" dan "1/2 masa pidana" yang memperoleh pembebasan lebih dini.
“Lantas, apa hubungan antara risiko wabah yang menyeluruh itu dengan masa pidana? Apakah napi dengan masa pidana sekian tahun lebih riskan menderita Covid-19 ketimbang napi dengan masa pidana lainnya? Tidak masuk akal,” tanya Reza yang juga Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne ini.
Keputusan untuk mengeluarkan napi dari lapas sebelum waktunya tetap harus mempertimbangkan potensi residivisme mereka. Pemerintah semestinya mafhum bahwa pembebasan dini bukan semata-mata kepentingan para napi, tapi ada kepentingan masyarakat akan rasa aman yang dipertaruhkan di situ.