JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap 96 kasus dugaan hoaks selama terjadinya pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
"Hingga 21 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).
Menurut Argo, wilayah hukum yang paling banyak mengungkap kasus informasi palsu itu antara lain, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur dengan 12 perkara. Lalu, Polda Riau sembilan kasus.
Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri masing-masing menangani 6 kasus. Sedangkan 69 kasus lainnya ditangani Polda jajaran lainnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi Perampokan di Supermarket Pondok Indah Hoaks
Argo menambahkan, para tersangka yang diciduk bersamaan pengungkapan kasus itu mengaku hanya bermotif main-main.
"Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 89 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Covid-19
(Arief Setyadi )