JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 34 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Baru Dibebaskan, Narapidana Kembali Berulah dari Curanmor hingga Pelecehan Seksual
"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di empat wilayah. Sebanyak 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Selatan dan 1 di Jakarta Timur. Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 Jakarta Barat, 29 Jakarta Utara, 31 Jakarta Timur, 48 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," katanya.