Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Aturan PSBB, 34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |10:07 WIB
Langgar Aturan PSBB, 34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Dirinya mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ujarnya.

Andri mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Di rumah saja. Sudah gawat," kata dia.(put)

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement