Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Majalengka Imbau Warga Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Selama Ramadan

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |14:42 WIB
 Pemkab Majalengka Imbau Warga Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Selama Ramadan
Illustrasi Salat Tarawih (foto: Okezone.com)
A
A
A

MAJALENGKA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka meminta kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Majalengka Nomor 400/646/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi meminta masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing. Baik secara individual ataupun secara berjamaah dengan keluarga inti.

Selain ibadah tarawih, kata Karna, kegiatan tadarus Alquran dilaksanakan di dalam rumah. Begitupun dengan sahur serta berbuka puasa. Ia menyarankan kegiatan seperti buka puasa bersama di area publik atau semacamnya tidak perlu diadakan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.

‘’Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan,’’ kata Karna dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (21/4/2020).

 Korban Covid-19

Lebih lanjut, Karna juga mengimbau, kegiatan seperti peringatan Nuzulul Quran dengan menghadirkan penceramah dan mengundang massa dalam jumlah besar, ataupun itikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan tidak dilakukan di dalam masjid maupun mushola.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah untuk tahun ini ditiadakan. Karna juga mengungkapkan dalam penyaluran zakat, infak, sodaqoh petugas yang menyalurkannya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

"Sedangkan untuk takbiran, cukup dilakukan di masjid/mushola dengan pengeras suara, tanpa ada takbir keliling. Untuk halal bi halal saat Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," tutur Karna.

Karna sendiri sudah melakukan koordinasi dengan para camat, ketua MUI dan ketua DMI Kabupaten Majalengka agar dapat meneruskan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Meski demikian, surat edaran itu dapat diabaikan bila ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat, yang menyatakan keadaan telah aman dari pandemi Covid-19.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement