JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah menduga adanya pihak yang menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa penerbitan Perppu 1/20 tersebut akan mendapat penolakan secara politik di DPR dan masyarakat.
"Di DPR akan dilawan secara politik. Di masyarakat akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang dalam sejarahnya itu tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," kata Mahfud dalam keterangannya melalui video, Rabu (22/4/2020).
Mahfud memaklumi bahwa banyak pihak yang mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu 1/20. Sehingga, ia pun menegaskan bahwa pemerintah telah siap bila Perppu tersebut ditentang DPR dan digugat masyarakat ke MK.
"Oleh sebab itu kalau sekarang ada wacana di DPR untuk mempersoalkan Perppu 1/20, kemudian ada yang membawa ke MK dan sudah mendaftarkan gugatannya, kita sudah siap. Kita sejak awal sudah menduga, dan tidak kaget," terangnya
Mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa pemerintah tidak akan mendapat hukuman apa pun hasil dari putusan di DPR maupun MK nantinya.
"Itu masalah prosedur. Kita melihat bahwa ada yang merespon dan kita sejak awal sudah menyiapkan itu semua. (Jadi) jalan saja di DPR silakan jalan, demikian juga di MK, mari kita ketemu membahas," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, substansi dari penerbitan Perppu 1/20 untuk refokus dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi corona di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden (Perppres).
"Itu sejak dulu dengan Perppres. Dipostur anggaran itu sejak dulu juga diatur dengan Perpres. Di undang-undang juga diatur dengan Perpres. Perppu itu kan sejajar dengan UU di konstitasi kita. Tapi kalau tidak sependapat dengan itu kita uji, kita adu dengan argumen," imbuhnya.
Sementara itu, adanya kekebalan hukum bagi pejabat yang diatur dalam Perppu 1/20 dalam mengambil keputusan untuk penanganan Covid-19 bukan hal baru dalam UU.
Baca Juga : Pemerintah Serahkan Perppu Penerapan Keuangan Negara ke DPR
Mahfud menerangkan, bahwa UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Bank Indonesia (BI), hingga UU Advokat telah mengatur soal kekebalan hukum.
"Tentang kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan itu tidak bisa dihukum. Itu juga bukan hal baru. Sudah banyak yang begitu, KUHP Pasal 50, dan Pasal 51 pejabat yang mengatur tugasnya dengan itikat baik tidak bisa dipidanakan ada di UU KUHP, ada di UU BI, ada di UU Pengampunan Pajak, dan UU Advokat," jelasnya.