Mahfud juga meminta masyarakat tidak resah lantaran adanya penolakan Perppu 1/20 tersebut. Pasalnya, anggaran jaringan pengaman sosial tidak akan batal.
"Jadi saya kira tidak ada yang perlu diresahkan dan masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran jaringan pengaman sosial itu akan batal karena adanya demikian tidak," sambungnya.
"Nah soal pernak-perniknya yang menyangkut mekanisme itu keniscayaan dari demokarasi dan tidak perlu ada yang panik. Mari kita ketemu di pengadilan, kita ketemu di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan judicial review Perppu 1/20 ke MK. Uji materiil tersebut telah diterima MK dengan nomer regestrasi 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
Kemudian, Perppu 1/20 juga digugat oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. Belakangan politisi senior PAN Amien Rais juga turut menggugat Perppu tersebut.