Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Isi Keputusan Gubernur DKI soal Penerima Bansos Terdampak Covid-19

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |10:41 WIB
Ini Isi Keputusan Gubernur DKI soal Penerima Bansos Terdampak Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Anies menandatangani Kepgub 368 Tahun 2020 itu pada 16 April lalu. Dalam surat itu terdaftar sebanyak 1,1 juta kepala kepala keluarga berhak menerima bantuan tersebut.

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," tulis Anies seperti dikutip dari salinan Kepgub, Rabu (22/4/2020). (Baca Juga: Tarawih di Rumah, Haedar Nashir: Ini Bukan soal Takut atau Berani Hadapi Corona)

Biaya pemberian bantuan sosial (Bansos) itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

"Biaya untuk pelaksanaaan bansos dibebankan kepada APBD DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement